Home / INDONESIA GOLD / Resmi! Penjualan Emas ke Bullion Bank Kini Bebas Pajak Penghasilan (PPh)

Resmi! Penjualan Emas ke Bullion Bank Kini Bebas Pajak Penghasilan (PPh)

Resmi! Penjualan Emas ke Bullion Bank Kini Bebas Pajak Penghasilan (PPh)

 Indgold.idKabar baik bagi para pelaku usaha di sektor emas. Pemerintah resmi membebaskan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan maupun emas batangan yang dilakukan kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan bullion.

Kebijakan ini di tetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2025 yang di tandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025. Regulasi tersebut akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Agustus 2025.

Tujuan Kebijakan: Kepastian Hukum dan Kemudahan Administrasi

Dalam bagian pertimbangan peraturan, pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemudahan administrasi dalam pemungutan PPh atas kegiatan usaha di sektor bullion.

“Untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bullion,” demikian tertulis dalam bagian “Menimbang” PMK 52/2025.

Resmi! Penjualan Emas ke Bullion Bank Kini Bebas Pajak Penghasilan (PPh)

Penjualan ke Bullion Bank Kini Bebas PPh

Ketentuan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 secara spesifik tercantum dalam Pasal 5 PMK 52/2025. Di sebutkan bahwa pengusaha emas perhiasan maupun pengusaha emas batangan tidak di kenai PPh Pasal 22 saat menjual produknya kepada bank bullion. Yakni lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang perdagangan logam mulia.

Pembebasan ini juga berlaku untuk penjualan emas ke:

  • Bank Indonesia (BI)

  • Pasar fisik emas digital yang di atur dalam peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka komoditi

Tanpa Perlu Surat Keterangan Bebas PPh

Hal yang cukup menonjol dari aturan ini adalah proses yang lebih sederhana. Pengecualian dari pemungutan pajak tidak memerlukan surat keterangan bebas (SKB) dari otoritas pajak.

Sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 5 ayat (3):

“Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.”

Kesimpulan

Dengan di berlakukannya PMK 52/2025 mulai Agustus 2025, pelaku usaha emas kini dapat menikmati insentif perpajakan yang signifikan saat menjual emas ke bullion bank, BI, atau melalui pasar fisik emas digital. Hal ini di harapkan akan mendorong pertumbuhan industri logam mulia dan meningkatkan efisiensi transaksi di sektor tersebut.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *